Rabu, 12 Oktober 2011

TUGAS ISD BAB 5

TUGAS ISD BAB 5

Hukum adalah peraturan-peraturan di suatu negara guna mengatur ketertiban dan keamanan bangsa agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan tentram.
Ciri-ciri hukum :
1.      Adanya perintah atau larangan di suatu tempat, negara, dan wilayah.
2.      Perintah atau larangan yang harus di patuhi oleh para manusia, penduduk, dan warga negara tersebut.
Sifat hukum ialah memaksa warga negara maupun warga negara asing untuk melaksanakan dan mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah,  jika tidak dipatuhi maka warga negara atau warga negara asing tersebut di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang tertulis.
 Sumber-sumber hukum adalah semua yang menampakan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,  jikalau dilanggar dapat mendapatkan sanksi yang amat tegas dan nyata.
 
Definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
 
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut politik,  sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1.      Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintah.
2.      Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan di anggap melanggar perasaan hukum.
3.      Keputusan-keputusan hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
 
Pada umumnya, Hukum di artikan dengan berbagai macam arti, yaitu :
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim, putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hokum, hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku, sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah, kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hokum, berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai, hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu, hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum), sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.

 
 
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut politik,  sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1.      Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintah.
2.      Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan di anggap melanggar perasaan hukum.
3.      Keputusan-keputusan hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.      Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
   1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
   2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
   3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
   4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
-          2 Tugas Utama Sebuah Negara, yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
-          Sifat – sifat Negara, yaitu :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
-          Bentuk Negara, yaitu :
a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
                * Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
                * Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
             b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
      Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
-          Unsur – unsur Negara
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
-          Tujuan Negara RI adalah :
   1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
   2. Memajukan kesejahteraan umum;
   3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
   4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
-          Pengertian Pemerintah
Dalam ilmu sosial, pemerintah merujuk pada legislator, administrator, dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu, dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir. Pemerintah sarana yang diberlakukan kebijakan negara, serta mekanisme untuk menentukan kebijakan negara.
Negara-negara dilayani oleh suksesi terus menerus dari pemerintah yang berbeda. Setiap tampuk pemerintah terdiri dari badan khusus dan istimewa individu yang memonopoli pembuatan keputusan politik, dan dipisahkan oleh status dan organisasi dari populasi secara keseluruhan. Fungsi mereka adalah untuk menegakkan hukum yang ada, undang-undang yang baru, dan arbitrase konflik melalui monopoli pemerintah tentang kekerasan. Di beberapa masyarakat, kelompok ini sering turun-temurun kelas mengabadikan diri atau. Dalam masyarakat lain, seperti demokrasi, peran politik tetap ada, tetapi ada pergantian sering dari orang-orang benar-benar mengisi posisi.
Dalam masyarakat Barat, ada perbedaan yang jelas antara pemerintah dan negara. penolakan Umum pemerintah tertentu (disajikan, misalnya, dengan tidak memilih kembali suatu incumbent) tidak selalu mewakili penolakan negara itu sendiri (yaitu kerangka tertentu pemerintah). Namun, beberapa di beberapa rezim totaliter, tidak ada perbedaan yang jelas antara rezim dan negara. Bahkan, pemimpin di rezim tersebut sering sengaja berusaha untuk mengaburkan garis pembatas antara ke dua, untuk conflate kepentingan mereka sendiri egois dengan orang-orang dari pemerintahan yang
# Anarkisme - filsafat politik yang menganggap negara menjadi tak perlu, berbahaya, atau tidak diinginkan, dan nikmat bukan masyarakat yang berkewarganegaraan
# Otoriter - Pemerintahan yang otoriter yang ditandai dengan penekanan pada otoritas negara dalam sebuah republik atau serikat buruh. Ini adalah sistem politik yang dikendalikan oleh penguasa terpilih yang biasanya mengizinkan beberapa derajat kebebasan individu.
# Konstitusi monarki - Sebuah pemerintah yang memiliki raja, tetapi satu kekuatan yang dibatasi oleh hukum atau oleh konstitusi formal, seperti United Kingdom
# Konstitusi republik - Sebuah kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum atau konstitusi formal, dan dipilih oleh suara antara setidaknya beberapa bagian dari rakyat (Kuno Sparta adalah dalam hal sendiri republik, meskipun sebagian besar penduduk disenfranchised; The United awal Amerika adalah sebuah republik, tetapi sejumlah besar orang kulit hitam dan perempuan tidak memiliki suara). Republik yang mengecualikan bagian dari rakyat dari partisipasi biasanya akan mengklaim mewakili semua warga negara (dengan mendefinisikan orang tanpa suara sebagai "non-warga negara").
# Demokrasi - Rule oleh pemerintah (biasanya Republik Konstitusi atau Konstitusi Kerajaan) dipilih melalui pemilihan umum di mana sebagian besar rakyat adalah hak pilih. Perbedaan utama antara demokrasi dan bentuk-bentuk pemerintahan konstitusional biasanya dianggap bahwa hak untuk memilih tidak dibatasi oleh kekayaan seseorang atau ras (kualifikasi utama untuk pembebasan biasanya setelah mencapai usia tertentu). Sebuah pemerintahan Demokrat Oleh karena itu, satu didukung (setidaknya pada saat pemilu) oleh mayoritas rakyat (asalkan pemilu diselenggarakan cukup). Sebuah "mayoritas" dapat didefinisikan dengan cara yang berbeda. Ada banyak "pembagian kekuasaan" (biasanya di negara-negara di mana orang terutama mengidentifikasi diri dengan ras atau agama) atau "pemilihan-kuliah" atau "konstituen" sistem di mana pemerintah tidak dipilih oleh headcount satu-suara-per-orang sederhana .
# Kediktatoran - Aturan oleh seorang individu yang memiliki kekuasaan penuh atas negeri. Istilah ini dapat merujuk kepada sistem dimana diktator berkuasa, dan memegang itu, murni dengan kekuatan - tetapi juga termasuk sistem dimana diktator yang pertama berkuasa secara sah tetapi kemudian bisa mengamandemen konstitusi sehingga, berlaku, mengumpulkan semua kekuasaan untuk diri mereka sendiri. Lihat juga Otokrasi dan diktatur militer.
# Monarki -. Aturan oleh seorang individu yang telah mewarisi peran dan berharap dapat mewariskan kepada ahli waris mereka
# Oligarki -. Aturan oleh sekelompok kecil orang yang berbagi minat yang sama atau hubungan keluarga
# Plutokrasi - Suatu pemerintah yang terdiri dari kelas kaya. Setiap bentuk pemerintahan yang tercantum di sini bisa plutokrasi. Misalnya, jika semua suara perwakilan di republik yang kaya, maka itu adalah sebuah republik dan plutokrasi.
# Teokrasi -. Aturan oleh elit agama
# Totalitarian - Totalitarian pemerintah mengatur hampir setiap aspek kehidupan publik dan swasta
-          Perbedaan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan
1.      Pemerintah adalah organisasi  yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
2.      pemerintahan yaitu sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
-          Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 
 
Unsur – unsur negara, untuk di katakan negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·        Harus ada wilayah
·        Harus ada rakyat
·        Harus ada pemerintahnya
·        Harus ada tujuannya
·        Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
·        Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·        Memajukan kesejahteraan umum
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia
 Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah adalah roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
 Pemerintah dan pemerintahan itu berbeda, penjelasannya sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti luas
Ø  Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersuber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
Ø  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
 - Pemerintahan dalam arti sempit
Ø  Pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Ø  Pendapat vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
 
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
- Pemerintah dalam arti sempit Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga negara adalah salah satu unsur terpenting dalam negara.tanpa ada warga negara maka tidak ada negara.warga negara merupakan rakyat yang menetap di suatu wilayah/bagian negara yang dipersatukan oleh suatu persatuan dan memiliki rasa kesatuan untuk mendiami negara tersebut.
 2 kriteria untuk menjadi warga negara, yaitu :
1)      Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a)      Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
 
Kriteria menjadi warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
 

Pengertian Warga Negara


       Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. 

       Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Sumber: 
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz1aNO8fD9o
 
Orang orang yang berada dalam 1 wilayah negara antara lain :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
 
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a)      Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)      Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c)      Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
 
Pasal - pasal yang Tercantum Dalam uud 45 tentang warga Negara :
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G,
Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
 
 
NAMA : RANDA DWI SAPUTRA
KELAS : 1KA37
NPM : 15111840
   
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar