TUGAS ISD BAB 5
Hukum
adalah peraturan-peraturan di suatu negara guna mengatur ketertiban dan
keamanan bangsa agar tercipta lingkungan yang aman, damai, dan tentram.
Ciri-ciri hukum :
1. Adanya perintah atau larangan di suatu tempat, negara, dan wilayah.
2. Perintah atau larangan yang harus di patuhi oleh para manusia, penduduk, dan warga negara tersebut.
Sifat hukum
ialah memaksa warga negara maupun warga negara asing untuk melaksanakan
dan mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, jika tidak dipatuhi maka warga negara atau warga negara asing tersebut di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang tertulis.
Sumber-sumber hukum adalah semua yang menampakan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, jikalau dilanggar dapat mendapatkan sanksi yang amat tegas dan nyata.
Definisi
Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: “Particular law is that which each
community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of
nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia
sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal
adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to
that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa
kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him,
that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata
seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the
guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the
members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk
bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli
dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang
lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya
yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah
batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari
ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus
tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintah.
2. Kebiasaan
adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan dalam hal yang sama
dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan di anggap
melanggar perasaan hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang sama.
4. Traktat adalah
perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pada umumnya,
Hukum di artikan dengan berbagai macam arti, yaitu :
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa perangkat peraturan
yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim, putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hokum, hukum diartikan
sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas.
Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku, sebuah perilaku
yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang
yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah, kaidah/norma adalah
aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma
kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hokum, berbeda dengan penjelasan angka
1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang
berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik
yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan
negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai
aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang
berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk
mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai, hukum mengandung nilai tentang
baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara
umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu, hukum yang diartikan sebagai
pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan
universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum), sebagai
sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai
das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan
melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan
wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus
sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari
das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
Sumber hukum material dapat ditinjau ulang dari berbagai sudut, misal dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain lain.
Sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang adalah hukum yang diadakan, mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara atau pemerintah.
2. Kebiasaan
adalah perbuatan berulang-ulang kali yang dilakukan dalam hal yang sama
dan di terima oleh masyarakat, sehingga aksi yang berlawanan di anggap
melanggar perasaan hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim adalah keputusan hakim jaman dahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim di kemudian hari mengenai masalah yang sama.
4. Traktat adalah
perjanjian anatara dua orang atau lebih, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana hukum adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara
merupakan:
1. suatu organisasi kekuasaan
yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat
memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang
bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu
dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan
politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan
antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya.
Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial
penduduknya ke arah tujuan bersama.
-
2
Tugas Utama Sebuah Negara, yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
-
Sifat
– sifat Negara, yaitu :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik
melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan
negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang
dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya
maju berkembang melalui pembinaan.
-
Bentuk
Negara, yaitu :
a. Negara kesatuan : Suatu
negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang
menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas
beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu
negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan
dapat berbentuk :
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu
dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah
diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara
yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian
dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan).
Kekuasaan
Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya.
Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan
dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat
juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan
selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
-
Unsur
– unsur Negara
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh
diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara
dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di
negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang
sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat
juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas
kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan
penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang
berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah
membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de
yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas
orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia
internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
-
Tujuan
Negara RI adalah :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan
umum;
3. Mencerdaskan kehidupan
bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
-
Pengertian
Pemerintah
Dalam ilmu sosial, pemerintah merujuk pada legislator, administrator,
dan arbiter dalam birokrasi administrasi yang kontrol negara di waktu tertentu,
dan sistem pemerintahan dengan yang mereka terorganisir. Pemerintah sarana yang
diberlakukan kebijakan negara, serta mekanisme untuk menentukan kebijakan
negara.
Negara-negara dilayani oleh suksesi terus menerus dari pemerintah yang
berbeda. Setiap tampuk pemerintah terdiri dari badan khusus dan istimewa
individu yang memonopoli pembuatan keputusan politik, dan dipisahkan oleh
status dan organisasi dari populasi secara keseluruhan. Fungsi mereka adalah
untuk menegakkan hukum yang ada, undang-undang yang baru, dan arbitrase konflik
melalui monopoli pemerintah tentang kekerasan. Di beberapa masyarakat, kelompok
ini sering turun-temurun kelas mengabadikan diri atau. Dalam masyarakat lain,
seperti demokrasi, peran politik tetap ada, tetapi ada pergantian sering dari
orang-orang benar-benar mengisi posisi.
Dalam masyarakat Barat, ada perbedaan yang jelas antara pemerintah dan
negara. penolakan Umum pemerintah tertentu (disajikan, misalnya, dengan tidak
memilih kembali suatu incumbent) tidak selalu mewakili penolakan negara itu
sendiri (yaitu kerangka tertentu pemerintah). Namun, beberapa di beberapa rezim
totaliter, tidak ada perbedaan yang jelas antara rezim dan negara. Bahkan,
pemimpin di rezim tersebut sering sengaja berusaha untuk mengaburkan garis
pembatas antara ke dua, untuk conflate kepentingan mereka sendiri egois dengan
orang-orang dari pemerintahan yang
# Anarkisme - filsafat politik yang menganggap negara menjadi tak perlu,
berbahaya, atau tidak diinginkan, dan nikmat bukan masyarakat yang
berkewarganegaraan
# Otoriter - Pemerintahan yang otoriter yang ditandai dengan penekanan
pada otoritas negara dalam sebuah republik atau serikat buruh. Ini adalah
sistem politik yang dikendalikan oleh penguasa terpilih yang biasanya
mengizinkan beberapa derajat kebebasan individu.
# Konstitusi monarki - Sebuah pemerintah yang memiliki raja, tetapi satu
kekuatan yang dibatasi oleh hukum atau oleh konstitusi formal, seperti United
Kingdom
# Konstitusi republik - Sebuah kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh
hukum atau konstitusi formal, dan dipilih oleh suara antara setidaknya beberapa
bagian dari rakyat (Kuno Sparta adalah dalam hal sendiri republik, meskipun
sebagian besar penduduk disenfranchised; The United awal Amerika adalah sebuah
republik, tetapi sejumlah besar orang kulit hitam dan perempuan tidak memiliki
suara). Republik yang mengecualikan bagian dari rakyat dari partisipasi
biasanya akan mengklaim mewakili semua warga negara (dengan mendefinisikan
orang tanpa suara sebagai "non-warga negara").
# Demokrasi - Rule oleh pemerintah (biasanya Republik Konstitusi atau
Konstitusi Kerajaan) dipilih melalui pemilihan umum di mana sebagian besar
rakyat adalah hak pilih. Perbedaan utama antara demokrasi dan bentuk-bentuk
pemerintahan konstitusional biasanya dianggap bahwa hak untuk memilih tidak
dibatasi oleh kekayaan seseorang atau ras (kualifikasi utama untuk pembebasan
biasanya setelah mencapai usia tertentu). Sebuah pemerintahan Demokrat Oleh
karena itu, satu didukung (setidaknya pada saat pemilu) oleh mayoritas rakyat
(asalkan pemilu diselenggarakan cukup). Sebuah "mayoritas" dapat didefinisikan
dengan cara yang berbeda. Ada banyak "pembagian kekuasaan" (biasanya
di negara-negara di mana orang terutama mengidentifikasi diri dengan ras atau
agama) atau "pemilihan-kuliah" atau "konstituen" sistem di
mana pemerintah tidak dipilih oleh headcount satu-suara-per-orang sederhana .
# Kediktatoran - Aturan oleh seorang individu yang memiliki kekuasaan
penuh atas negeri. Istilah ini dapat merujuk kepada sistem dimana diktator
berkuasa, dan memegang itu, murni dengan kekuatan - tetapi juga termasuk sistem
dimana diktator yang pertama berkuasa secara sah tetapi kemudian bisa
mengamandemen konstitusi sehingga, berlaku, mengumpulkan semua kekuasaan untuk
diri mereka sendiri. Lihat juga Otokrasi dan diktatur militer.
# Monarki -. Aturan oleh seorang individu yang telah mewarisi peran dan
berharap dapat mewariskan kepada ahli waris mereka
# Oligarki -. Aturan oleh sekelompok kecil orang yang berbagi minat yang
sama atau hubungan keluarga
# Plutokrasi - Suatu pemerintah yang terdiri dari kelas kaya. Setiap
bentuk pemerintahan yang tercantum di sini bisa plutokrasi. Misalnya, jika
semua suara perwakilan di republik yang kaya, maka itu adalah sebuah republik
dan plutokrasi.
# Teokrasi -. Aturan oleh elit agama
# Totalitarian - Totalitarian pemerintah mengatur hampir setiap aspek
kehidupan publik dan swasta
-
Perbedaan
Antara Pemerintah dengan Pemerintahan
1.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
2.
pemerintahan
yaitu sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari
lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
-
Warga
Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Unsur – unsur negara, untuk di katakan negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Harus ada wilayah
· Harus ada rakyat
· Harus ada pemerintahnya
· Harus ada tujuannya
· Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republik indonesia sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke 4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting dalam negara.karena pemerintah
adalah roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
pemerintah.
Pemerintah dan pemerintahan itu berbeda, penjelasannya sebagai berikut :
- Pemerintahan dalam arti luas
Ø Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersuber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara
itu) demi tercapainya tujuan negara.
Ø Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut
dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
- Pemerintahan dalam arti sempit
Ø Pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
Ø Pendapat vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz1aNO8fD9o
- Pemerintah dalam arti sempit Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Warga negara
adalah salah satu unsur terpenting dalam negara.tanpa ada warga negara
maka tidak ada negara.warga negara merupakan rakyat yang menetap di
suatu wilayah/bagian negara yang dipersatukan oleh suatu persatuan dan
memiliki rasa kesatuan untuk mendiami negara tersebut.
2 kriteria untuk menjadi warga negara, yaitu :
1) Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a) Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”.
Di alam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas
ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara
lain.
Kriteria
menjadi warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.Pengertian Warga Negara
Definisi warga Negara. Warga Negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz1aNO8fD9o
Orang orang yang berada dalam 1 wilayah negara antara lain :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a) Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c) Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal
- pasal yang Tercantum Dalam uud 45 tentang warga Negara :
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan
Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E,
Pasal 28F, pasal 28G,
Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A,
Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
NAMA : RANDA DWI SAPUTRA
KELAS : 1KA37
NPM : 15111840