Faktor yang mempengaruhi organisasi
Lingkungan eksternal sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian besar
lagi yakni lingkungan yang sifatnya umum dan lingkungan industri. Berikut
uraian mengenai kedua hal tersebut.
1) Lingkungan umum
Lingkungan umum adalah suatu lingkungan dalam lingkungan eksternal organisasi
yang menyusun faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas dan faktor-faktor
tersebut pada dasarnya berada di luar dan terlepas dari operasi perusahaan.
Lingkungan ini hanya memiliki sedikit dampak implikasi langsung bagi pengaturan
suatu organisasi. Namun tetap mampu mempengaruhi kebijakan strategi dari
organisasi perusahaan. Faktor-faktor lingkungan umum dapat diklasifikasikan
sebagai berikut :
a) Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi ini meliputi pertumbuhan ekonomi suatu Negara dan hal-hal yang
berkaitan dengan ekonomi secara makro seperti : inflasi, kebijakan pemerintah,
dan lain-lain. Namun pada kenyataannya factor ini akan berkembang dan berimbas
kepada ekonomi mikro yang lebih spesifik, seperti :
• Para pesaing perusahaan sejenis atau sering disebut perusahaan Kompetitor
• Langganan (Costumers)
• Pasar tenaga kerja, organisasi memerlukan karyawan dengan bermacam-macam
keterampilan
• Lembaga Keuangan
• Supplies (Pemasok bahan baku)
• Perwakilan pemerintah, hubungan organisasi dengan perwakilan pemerintah
dengan kompleks
Melihat uraian tersebut, maka factor ekonomi suatu Negara secara global juga
akan mempengaruhi kebijakan perusahaan dalam menentukan arah dan langkah
perusahaan.
b) Faktor Sosial dan Politik
Perkembangan strata social kemasyarakatan disuatu daerah akan mempengaruhi
organisasi perusahaan. Perkembangan politik Negara yang secara tidak langsung
akan mempengaruhi perkembangan ekonomi merupakan factor yang tidak dapat
dipandang sebelah mata. Organisasi perusahaan akan cenderung mengikuti
perkembangan social politik yang terjadi guna antisipasi terhadap
berlangsungnya stabilitas dan kebijakan di dalam organisasi perusahaan
c) Faktor Peraturan dan Undang-undang (Faktor Hukum)
Kepastian hukum di dalam suatu Negara merupakan moment yang sangat mempengaruhi
pelaku pasar. Kebijakan Negara yang dituangkan dalam Peraturan
Perundang-Undangan secara tidak langsung akan menentukan arah strategi
perusahaan. Kepastian hukum merupakan factor yang tidak bisa ditawar dan pasti
akan sangat mempengaruhi sebuah perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar